Waspada Pinjol Ilegal, Sangat Agresif Saat Menawarkan Kepada Calon Korbannya

- 21 Mei 2021, 17:47 WIB
Ilustrasi rentenir.
Ilustrasi rentenir. /Pixabay/geralt

JURNAL GAYA - Korban banyak berjatuhan saat aplikasi pinjaman online (Pinjol) di ponsel, agresif menawarkan uang pinjamannya dengan bunga besar dan waktu pinjaman yang singkat.

Proses peminjaman pun sangat mudah dan cair dengan cepat.

Sayangnya, saat proses penagihan dilakukan cara-cara intimidasi dan mempermalukan dilakukan aplikasi Pinjol terhadap korbannya.

Kasus Guru TK di Malang menjadi viral dan perhatian masyarakat di daerah Malang karena terjerat 24 pinjol yang 19 diantaranya ilegal dan melakukan cara-cara penagihan dengan cara melakukan teror kepada semua nomor kontak di ponselnya.

Baca Juga: Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka Asabri Benny Tjokrosaputro Lahan Seluas 197.2 Hektare di Sumbawa

Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, ciri-ciri pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal adalah mereka sangat agresif dalam menawarkan pinjaman kepada calon korbannya.

"Selain memiliki syarat pinjaman yang tidak jelas, pinjol ilegal juga sangat agresif dalam melakukan penawaran baik melalui aplikasi maupun gencar menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS," ujar Ketua Klaster Multiguna AFPI Rina Apriana dalam diskusi daring dengan media di Jakarta, Jumat, 21 Mei 2021.

Masyarakat harus berhati-hati saat mendapatan tawaran yang datangnya dari pinjol ilegal.

Menurut Rina masyarakat yang bermaksud mengajukan pinjaman kepada fintech lending legal, bisa mengecek fintech-fintech yang telah terdaftar dan berizin di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Ricky Menyerah kepada Aldebaran, Simak Bocoran Ikatan Cinta 21 Mei 2021 di RCTI Pukul 19.30 WIB

Diskusi daring yang menampilkan juga Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, menurutnya fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK menjalankan proses penilaian credit scoring terhadap calon peminjam (borrower) untuk dinyatakan layak atau tidak dalam mendapatkan pinjaman.

"Ini yang membedakan fintech lending legal anggota AFPI dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kalau pinjol ilegal mereka tidak terlalu mengandalkan penilaian credit scoring peminjamnya dan langsung asal setujui saja pengajuan pinjaman dari calon peminjam. Hal tersebut dikarenakan pinjol ilegal memiliki banyak instrumen untuk memaksa, menekan, dan mengancam para peminjamnya untuk menagih," kata Kuseryansyah.

Masih menurut Kuseryansyah, pinjol ilegal juga mengantungi data-data pribadi para korbannya karena berhasil menyedot semua data pribadi dari ponsel korban, mulai dari nomor-nomor kontak di daftar kontak telepon sampai dengan foto dan sebagainya di aplikasi galeri serta aplikasi-aplikasi lainnya.

"Kalau misalnya peminjamnya sedikit saja melakukan keterlambatan pembayaran, maka pinjol ilegal bisa menggunakan aset data-data pribadi korbannya tersebut untuk melakukan penekanan dan ancaman agar membayar," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Perpanjangan SIM di Lima Gerai di DKI Jakarta, Jum'at 21 Mei 2021

Berbeda dengan fintech lending legal yang merupakan anggota AFPI dan terdaftar serta berizin di OJK tidak bisa melakukan hal sejauh itu karena hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi dari ponsel peminjam.

Selain itu, fintech lending legal juga tidak boleh melakukan pemaksaan dan ancaman kepada para klien peminjamnya karena akan melanggar undang-undang Fintech.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x