Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Dibuka 3 Hari Lagi, Siapkan Berkas-berkas Berikut Ini

- 27 Mei 2021, 19:37 WIB
Ilustrasi Tes seleksi CPNS 2021. / Instagram @bkngoidofficial
Ilustrasi Tes seleksi CPNS 2021. / Instagram @bkngoidofficial /


JURNAL GAYA - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 bakal dibuka tiga hari lagi pada 31 Mei hingga 21 Juni 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan tata cara dan syarat bagi masyarakat yang hendak mendaftar.

Adapun pendaftaran bisa dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) sscasn.bkn.go.id/

"Sahabat Muda, pembukaan pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 semakin dekat. Sudahkah kalian mempersiapkan diri? Berikut admin rangkum formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021," tulisnya pada akun Instagram @kemenpanrb sebagaimana dikutip Kamis, 27 Mei 2021.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya telah mengumumkan bahwa pemerintah tahun ini telah membuka 105.777 dari 189.102 formasi ASN yang dibutuhkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 84.282 dibuka untuk CPNS dan 84.282 untuk PPPK Non-Guru.

Baca Juga: UPDATE KASUS CORONA! Hari Ini Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19

Adapun sejumlah berkas yang harus disiapkan meliputi pas foto, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), ijazah, dan persyaratan lain yang akan diatur kemudian.

Adapun untuk ketentuan umum mengikuti seleksi CPNS antara lain:

a. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.

b. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.

e. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.

f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

h. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.

Baca Juga: Habib Rizieq Hanya Didenda Rp20 Juta, Hakim Ungkap Ada Diskriminasi Pelanggaran Prokes

i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.

j. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Berikut rincian formasi CPNS dan PPPK yang paling banyak dibutuhkan:

Formasi CPNS

Instansi Pusat

- Penjaga Tahanan
- Analisis Perkara Peradilan
- Pemeriksa
- Analisis Hukum Pertanahan
- Perawat

Tingkat Provinsi

a. Kesehatan

- Perawat
- Dokter
- Asisten Apoteker
- Perekam Medis
- Bidan

b. Teknis

- Polisi Kehutanan
- Pengelola Keuangan
- Pranata Komputer
- Pengelola Perpustakaan
- Penyuluh Pertanian

Tingkat Kabupaten/Kota

a. Kesehatan

- Perawat
- Bidan
- Dokter
- Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan

b. Teknis

- Auditor
- Penyuluh Pertanian
- Pengelola Keuangan
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Polisi Pamong Praja

Untuk Formasi CPPPK

Instansi Pusat

- Penyuluh KB
- Penyuluh Perikanan
- Penyuluh Kehutanan
- Perawat
- Perencana

Tingkat Provinsi

a. Kesehatan

- Perawat
- Asisten Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Apoteker
- Bidan

b. Guru

- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Matematika
- Guru Seni Budaya

c. Teknis

- Pranata Komputer
- Teknik Jalan dan Jembatan
- Instruktur
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Penyuluh Kehutanan

Tingkat Kabupaten/Kota

a. Guru

- Guru Kelas
- Guru Penjaorkes
- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Agama Islam

b. Kesehatan

- Perawat
- Bidan
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Perekam Medis
- Asisten Apoteker

c. Teknis

- Penyuluh Pertanian
- Arsiparis
- Pranata Komputer
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Pamong Belajar.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x