Menghina Presiden di Sosmed Dipenjara 4,5 Tahun, Ustadz Hilmi Firdausi : Kalau Menghina Ulama?

- 8 Juni 2021, 10:18 WIB
Ustadz Hilmi Firdausi pertanyakan Pasal yang menghina Presiden dihukum 4,5 tahun penjara. Kalau menghina ulama apakah sama dipenjara juga?
Ustadz Hilmi Firdausi pertanyakan Pasal yang menghina Presiden dihukum 4,5 tahun penjara. Kalau menghina ulama apakah sama dipenjara juga? /Yugi Prasetyo/Jurnal Gaya/

JURNAL GAYA - Ustadz Hilmi Firdausi mengomentari RUU KUHP mengancam orang yang menghina Presiden/Wakil Presiden lewat sosial media dengan hukuman maksimal 4,5 tahun penjara.

Dirinya mempertanyakan definisi antara menghina dan mengkritik bagaiman. Pasalnya dikatakan Hilmi jangan sampai rakyat yang mengkritik akhirnya dipenjara juga.

"Menghina presiden di sosmed dihukum 4,5 thn penjara. Menghina DPR 2 thn penjara. Kalau menghina ulama di sosmed ? Btw, tlg dijelaskan juga menghinanya itu sperti apa ? Jgn nanti kritik disamakan dgn menghina. Bahaya negeri ini kalau org tdk berani lagi kritis krn takut dipenjara," tulis Ustadz Hilmi dalam postingan Twitternya @Hilmi28 pada Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga: Pemprov DKI Minta Ganjil Genap Diberlakukan Kembali, Polisi Masih Kaji Ulang Kebijakannya

Berdasarkan keterangan RUU KUHP mengancam orang yang menghina Presiden/Wakil Presiden lewat sosial media dengan hukuman maksimal 4,5 tahun penjara. Selain itu, bagi yang menghina lembaga negara, seperti DPR bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun penjara.

 

Delik di atas masuk dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Berikut Pasal 353 RUU KUHP

 

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

 

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

 

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Baca Juga: FSGI Tidak Menentang Kebijakan Nadiem Makarim yang Akan Buka Sekolah Tatap Muka Juli Nanti

Ancaman diperberat apabila menghina lewat media sosial yang tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP. Berikut bunyi lengkap Pasal 354 RUU KUHP:

 

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

 

Hukuman penghinaan menjadi lebih berat maksimal 3 tahun penjara apabila menimbulkan kerusuhan. Hal itu tertuang dalam Pasal 240 KUHP:

 

Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Kemudian apabila menghina pemerintah lewat medos dan menimbulkan kerusuhan, hukumannya diperberat lagi maksimal menjadi 4 tahun penjara.

 

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian bunyi Pasal 242 RUU KUHP.

 

Selain mengancam penghina pemerintah, RUU KUHP mengancam penghina Presiden/Wakil Presiden di media sosial dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Ancaman ini paling tinggi dalam delik menghina pemerintah/lembaga negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 219 RUU KUHP:

 

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. ***

 

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x