WOW, Hasil Lelangan 16 Mobil Koruptor Totalnya Rp17,2 Miliar, Mercedes Benz Tidak Laku Dilelang

- 25 Juni 2021, 10:22 WIB
Kapuspenum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kapuspenum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak /Instagram.com/@kejaksaan.ri

JURNAL GAYA – Sebanyak 16 unit mobil mewah milik para koruptor kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan, dana investasi oleh PT Asabri berhasil dilelang dan terjual dengan totak Rp17,2 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan berhasil dijual 11 dari 16 mobil yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara Jakarta IV.

Baca Juga: Masa Pandemi, Trend Wisata Gunakan Helikopter Private di Bali Meningkat Signifikan

Dikatakannya, proses lelang merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Nomor B101/F.2/Fd.2/04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal bantuan pelelangan aset dalam tahap penyidikan.

Menurut dia, lelang dilakukan dengan beberapa pertimbangan, yakni penyidikan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang Asabri periode 2012-2019 atas tersangka Jimmy Sutopo, Sonny Widjaja, Ilham W Siregar dan Heru Hidayat telah dilakukan tindak penyitaan benda sitaan berupa kendaraan baik mobil maupun bus.

"Untuk mencegah dari kerusakan memerlukan biaya penyimpanan tinggi yang tentunya membebani anggaran Kejaksaan," tegas Leonard.

Pertimbangan lainnya, barang sitaan berupa mobil dan bus yang disita dari empat tersangka Asabri tersebut mempunyai sifat cepat rusak dan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomi dari benda sitaan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Untuk itu ditambahkan Leonard, pada saat lelang nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi. Menurut dia, lelang benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi diatur dalam Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pelelangan dilakukan melalui Lelang Eksekutif Benda Sitaan, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," ujar Leonard.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x