Mal Buka Bertahap, Kemendag Tertibkan Jasa Usaha Kartu Vaksin di Marketplace

- 14 Agustus 2021, 16:19 WIB
Mal Buka Bertahap, Kemendag Tertibkan Jasa Usaha Kartu Vaksin di Marketplace
Mal Buka Bertahap, Kemendag Tertibkan Jasa Usaha Kartu Vaksin di Marketplace /Kemendag/

Baca Juga: Simak Resep Empon-Empon Untuk Meningkatkan Imunitas Tubuh, Langsung dari Zaidul Akbar

“Kementerian Perdagangan telah dan terus melakukan pengawasan terhadap layanan cetak kartu vaksin yang diperdagangkan di lokapasar. Menyusul temuan tautan yang merupakan hasil pengawasan, Ditjen PKTN telah melakukan proses take down tidak hanya sebatas link/merchant tetapi juga melakukan blokir pada keyword yang mengandung frase “sertifikat vaksin”, “ jasa cetak vaksin” dan sejenisnya.,” ungkap Dirjen PKTN Veri Anggrijono.

Lebih lanjut Veri menjelaskan “Kemendag bekerjasama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar, sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 keywords dan 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin.

"Kami juga mengajak agar konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri," ungkapnya.

Kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.

Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan resiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui resiko yang dapat timbul.
Selain itu pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 wajib sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar, hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan termasuk dalam hal ini penggunaan data pribadi konsumen.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto juga menegaskan, pengawasan yang dilakukan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform marketplace.

"Hal ini untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia ataupun manipulasi data yang dapat dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat Vaksin palsu atau kepentingan lainnya yang nantinya merugikan konsumen itu sendiri," ungkapnya.

Ditjen PKTN berharap idEA agar konsisten dalam menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh merchant pada platform marketplace dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana telah disampaikan pada Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.

"Kami meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, khususnya yang terkait dengan hak konsumen, larangan pelaku usaha, dan perlindungan data pribadi, dalam hal ditemukan penggunan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga tidak akan segan untuk menindak sesuai ketentuan,” pungkas Veri. ***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x