Tersangka Penista Agama Muhammad Kece Berhasil Ditangkap Polri di Bali

- 25 Agustus 2021, 22:08 WIB
Muhammad Kece Akhirnya ditetakan Sebagai Tersangka Atas Kasus Penistaan Agama
Muhammad Kece Akhirnya ditetakan Sebagai Tersangka Atas Kasus Penistaan Agama /PMJ News

 

JURNAL GAYA - Viral terjadinya kasus penistaan agama yang dilakukan oleh seorang Youtuber karena ditenggarai menghina agama melalui ujaran-ujarannya. 

Keresahan di masyarakat dijawab Polri dengan melakukan pengejaran terhadap Muhammad Kece setelah dilakukan penetapan sebagai tersangka.

Perbuatan Kece dianggap menodai salah satu agama resmi dan membuat keresahan di masyarakat.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Polri melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap berbagai bukti video dan saksi-saksi yang berkompeten di bidangnya.

Baca Juga: Cuplikan Amanah Wali 5, 25 Agustus 2021: Apoy Ledek Bang Lee, Ismet dan Ani Bulan Madu  

Seperti dikutip dari POLDA METRO JAYA NEWS (PMJ NEWS), Rabu, 25 Agustus 2021, Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan video YouTube dari akun Muhammad Kece.

"Tentunya barang buktinya itu telah dikumpulkan berupa video pada akun YouTube yang mana yang bersangkutan memposting. Kemudian, memeriksa saksi ahli dan pelapor untuk jadi barang bukti juga. Berdasarkan bukti tersebut, telah terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyampaikan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan SARA," kata Rusdi menjelaskan.

Baca Juga: Mel Tunda Pertunangannya dengan Riski,Tristan Emosi! Putri Untuk Pangeran Malam Ini  

Setelah melalui penyelidikan di lapangan, dan penetapan tersangka, Polri pun melakukan pengejaran untuk melakukan penangkapan. 

Tersangka Muhammad Kece sendiri diduga lari dan bersembunyi ke daerah Pulau Dewata. Tim Polri berhasil membeku tersangka di daerah Kabupaten Badung Provinsi Bali.

"Pukul 19.30 WITA, penyidik menangkap tersangka MK di Badung, Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta, ke Bareskrim," kata Rusdi di Mabes Polri, Rabu, 25 Agustus 2021 melalui konferensi pers dan ekspose ke media.

Rencananya tersangka MK akan dijerat dengan Undang-Undang terkait Penodaan Agama.

"Tersangka terancam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2, bisa ancaman pidana 6 tahun penjara. Atau peraturan lainnya terkait dengan perkara ini, yaitu di Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama," jelas Rusdi.

Baca Juga: Jadwal Film TV Rabu, 25 Agustus 2021, Saksikan Film Bioskop Hollywood dan Indonesia Malam ini

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x