Komplotan Pengedar di Karawang Berhasil Diringkus Polri, Barang Bukti 4 Kilogram Ganja Berhasil Disita

- 26 Agustus 2021, 06:33 WIB
Ilustrasi narkoba. Barang Bukti Narkotika Selama Masa Pandemi Covid-19 Alami Peningkatan hingga 200 Persen
Ilustrasi narkoba. Barang Bukti Narkotika Selama Masa Pandemi Covid-19 Alami Peningkatan hingga 200 Persen /ntb.polri.go.id

JURNAL GAYA - Kawanan pengedar narkoba jenis ganja yang biasa beroperasi di daerah Karawang dan sekitarnya berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Polres Karawang.

Ganja sendiri merupakan narkoba yang berasal dari tumbuh-tumbuhan ganja yang biasanya banyak ditemukan dan ditanam secara ilegal di daerah Sumatera seperti Sumatera Utara dan Aceh.

Penangkapan sendiri berawal dari kecurigaan petugas kepolisian saat menemukan sebuah mobil yang terparkir di daerah Jalan Raya Interchange Karawang Barat, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.

Diduga para pelaku akan mengedarkan ganja di sekitar daerah Karawang apabila tidak sempat tertangkap polisi.

Baca Juga: Tersangka Penista Agama Muhammad Kece Berhasil Ditangkap Polri di Bali

Petugas dari Polres Karawang saat melakukan patroli rutin, untuk mencegah kerawanan kejahatan di wilayah hukum Polres Karawang. Patroli merupakan langkah preventif untuk melakukan pencegahan terjadinya kejahatan. 

Menurut Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Aji Setiaji, di Karawang, Rabu, 25 Agustus 2021 seperti dikutip dari ANTARA, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba itu berhasil menangkap empat orang pelaku.

"Dari keempat pelaku, kita menemukan satu kantong plastik yang didalamnya terdapat empat bungkus berlakban yang didalamnya berisi ganja, seberat 4 kilogram," jelas AKP Aji.

Baca Juga: Cuplikan Amanah Wali 5, 25 Agustus 2021: Apoy Ledek Bang Lee, Ismet dan Ani Bulan Madu

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x