Hasil proses identifikasi mengungkapkan bahwa keempat pelaku pengedar masing-masing bernama Lupi alias Iwan (39), Abdul Suryana (38), Abi Wahid alias Wahid (22), dan Solihin alias Lihin (38).
Kronologis penangkapan bermula saat petugas patroli melihat sekumpulan orang mencurigakan berada di dalam mobil, di pinggir jalan depan SPBU jalan raya Interchange Karawang Barat.
"Saat kami mendatangi dan akan memeriksa orang yang mencurigakan yang berada di dalam kendaraan mobil, mereka keluar dan melarikan diri. Lalu mereka dikejar dan akhiru ditangkap," katanya.
Spontan petugas pun melakukan pengejaran dan penggeledahan sampai akhirnya berhasil ditemukan 4 kilogram ganja yang disimpan di bawah jok mobil.
Baca Juga: Mel Tunda Pertunangannya dengan Riski,Tristan Emosi! Putri Untuk Pangeran Malam Ini
Para pelaku pengedar harus menjalani hukumannya, keempatnya diancam pasal 114 (2) jo 111 (2) jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Narkoba jenis ganja termasuk narkoba golongan 1 sehingga hukumannya berat. Ancamannya hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati untuk kategori pengedar narkoba.***