Komplotan Pengedar di Karawang Berhasil Diringkus Polri, Barang Bukti 4 Kilogram Ganja Berhasil Disita

- 26 Agustus 2021, 06:33 WIB
Ilustrasi narkoba. Barang Bukti Narkotika Selama Masa Pandemi Covid-19 Alami Peningkatan hingga 200 Persen
Ilustrasi narkoba. Barang Bukti Narkotika Selama Masa Pandemi Covid-19 Alami Peningkatan hingga 200 Persen /ntb.polri.go.id

JURNAL GAYA - Kawanan pengedar narkoba jenis ganja yang biasa beroperasi di daerah Karawang dan sekitarnya berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Polres Karawang.

Ganja sendiri merupakan narkoba yang berasal dari tumbuh-tumbuhan ganja yang biasanya banyak ditemukan dan ditanam secara ilegal di daerah Sumatera seperti Sumatera Utara dan Aceh.

Penangkapan sendiri berawal dari kecurigaan petugas kepolisian saat menemukan sebuah mobil yang terparkir di daerah Jalan Raya Interchange Karawang Barat, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.

Diduga para pelaku akan mengedarkan ganja di sekitar daerah Karawang apabila tidak sempat tertangkap polisi.

Baca Juga: Tersangka Penista Agama Muhammad Kece Berhasil Ditangkap Polri di Bali

Petugas dari Polres Karawang saat melakukan patroli rutin, untuk mencegah kerawanan kejahatan di wilayah hukum Polres Karawang. Patroli merupakan langkah preventif untuk melakukan pencegahan terjadinya kejahatan. 

Menurut Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Aji Setiaji, di Karawang, Rabu, 25 Agustus 2021 seperti dikutip dari ANTARA, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba itu berhasil menangkap empat orang pelaku.

"Dari keempat pelaku, kita menemukan satu kantong plastik yang didalamnya terdapat empat bungkus berlakban yang didalamnya berisi ganja, seberat 4 kilogram," jelas AKP Aji.

Baca Juga: Cuplikan Amanah Wali 5, 25 Agustus 2021: Apoy Ledek Bang Lee, Ismet dan Ani Bulan Madu

Hasil proses identifikasi mengungkapkan bahwa keempat pelaku pengedar masing-masing bernama Lupi alias Iwan (39), Abdul Suryana (38), Abi Wahid alias Wahid (22), dan Solihin alias Lihin (38).

Kronologis penangkapan bermula saat petugas patroli melihat sekumpulan orang mencurigakan berada di dalam mobil, di pinggir jalan depan SPBU jalan raya Interchange Karawang Barat.

"Saat kami mendatangi dan akan memeriksa orang yang mencurigakan yang berada di dalam kendaraan mobil, mereka keluar dan melarikan diri. Lalu mereka dikejar dan akhiru ditangkap," katanya.

Spontan petugas pun melakukan pengejaran dan penggeledahan sampai akhirnya berhasil ditemukan 4 kilogram ganja yang disimpan di bawah jok mobil.

Baca Juga: Mel Tunda Pertunangannya dengan Riski,Tristan Emosi! Putri Untuk Pangeran Malam Ini

Para pelaku pengedar harus menjalani hukumannya, keempatnya diancam pasal 114 (2) jo 111 (2) jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Narkoba jenis ganja termasuk narkoba golongan 1 sehingga hukumannya berat. Ancamannya hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati untuk kategori pengedar narkoba.*** 

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x