BREAKING NEWS! Akhirnya KPK tangkap Azis Syamsuddin Setelah Berdalih Isoman

- 24 September 2021, 21:19 WIB
Berdalih Isoman, Ternyata KPK Menangkap Azis Syamsuddin di Rumah, Kini Sudah Tiba di Gedung KPK
Berdalih Isoman, Ternyata KPK Menangkap Azis Syamsuddin di Rumah, Kini Sudah Tiba di Gedung KPK /

JURNAL GAYA - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Jumat, 24 September 2021.

Dilansir dari laman Antaranews, Azis tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 24 September 2021 pukul 20.00 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat.

Setelah tiba di Gedung KPK, Azis memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan perihal penangkapan Azis.

Baca Juga: Mursyid Bustami Sp.S (K), KIC, MARS dari RSPON Tegaskan Tukul Arwana tidak menderita KIPI vaksinasi COVID-19

"AS (Azis Syamsuddin) sudah diketahui, Alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Azis akhirnya datang dan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, setelah hari ini ditunggu sampai sore hari.

"Hari ini, KPK seyogianya benar memanggil dan memeriksa Saudara AZ (Azis Syamsuddin) untuk dimintai keterangannya. Namun kami tunggu hingga sore ini, yang bersangkutan tidak hadir," ujar Ali.

Baca Juga: 46,98 juta orang Telah Terima Dosis Lengkap Vaksin COVID-19

Beberapa waktu lalu, KPK telah menerima surat dari Azis perihal permintaan penundaan jadwal pemeriksaan karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

Dalam suratnya, Azis mengaku sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19 beberapa waktu lalu.

Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Klaim Aceh Bebas Zona Merah Penularan

Meski demikian, nama Azis santer dikabarkan ikut terjerat dalam kasus tersebut.

Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.***

 

 

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x