JURNAL GAYA - Berdasarkan informasi dari @satlantaspolrestacirebon, tempat pelaksanaan SIM Keliling Kabupaten Cirebon pada Kamis, 7 Oktober 2021 bertempat di Ramayana Plered, Kecamatan Weru.
Waktu pelayanan setiap hari kerja mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Cek di Sini 3 Lokasi Samsat Keliling Kamis, 7 Oktober 2021 Wilayah Kabupaten Tasikmalaya
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.