JURNAL GAYA - Berdasarkan informasi dari laman bapenda.jabarprov.go.id tempat pelaksanaan Samsat Keliling Kabupaten Cianjur, Jumat, 8 Desember 2021, bertempat di Perapatan Desa Sukasari Cilaku dan Halaman Parkir BCNY.
Sedangkan untuk Samsat Masuk Desa bertempat di Kantor Desa Cipanas.
Waktu pelayanan mulai pukul 08.00-13.00 WIB.
Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Baca Juga: Samsat Keliling Jumat, 8 Oktober 2021 Wilayah Kabupaten Sukabumi I Cibadak, Hadir di 2 Lokasi
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi