Hina Suku Betawi dan Viral di Medsos, Tersangka VLL Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Jawa Tengah

- 18 Oktober 2021, 19:13 WIB
Ilustrasi kriminalitas.
Ilustrasi kriminalitas. /DOK. PR/

"Setelah tahu viral, pelaku kemudian kabur ke Jawa Tengah," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Cek Di Sini Lokasi Samsat Keliling Senin, 18 Oktober 2021 Wilayah Kota Tasikmalaya

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 335 KUHP serta Pasal 16 junto pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun.

Seperti yang diberitakan sebelumnya dan viral serta sempat beredar di media sosial, seorang pria melakukan tindakan mencaci maki dan memlontarkan ujaran kebencian tentang pribumi dan Suku Betawi.

Terkait hal ini, sejumlah ormas Betawi di Bekasi kemudian melaporkan perkara ini ke Polres Metro Bekasi Kota sampai akhirnya berhasil ditangkap di daerah Jawa Tengah.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah