JURNAL GAYA - Lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka pada Jumat, 29 Oktober 2021 bertempat di Alun-alun Desa Sukaraja Kecamatan Jatiwangi.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Berikut Ini Lokasi SIM Keliling, Jumat, 29 Oktober 2021 Wilayah Kota Cirebon
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,