PT KAI Keluarkan Aturan Baru Masa Berlaku Tes PCR, Sekarang Bisa Dipakai 3x24 Jam

- 1 November 2021, 10:47 WIB
Ilustrasi pegawai PT KAI
Ilustrasi pegawai PT KAI /Dok Daop 1 Jakarta

JURNAL GAYA - Mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah, PT KAI pun mengeluarkan peraturan tambahan mengubah masa berlaku RT-PCR yang asalnya berlaku 2x24 jam jadi 3x24 jam. 

Kabar ini tentu saja bisa meringankan masyarakat yang berencana untuk bepergian pulang pergi menggunakan KA ke luar kota. 

Bagi masyarakat yang terbang menggunakan pesawat terbang, lalu dilanjut menggunakan KA, tentu saja bisa menghemat pengeluaran biaya perjalanan.

Apalagi kalau bepergiannya bersama keluarga. 

PT KAI sekarang sudah mengizinkan anak-anak untuk bisa ikut perjalanan ke luar kota asal sudah mengantongi hasil negatif tes Covid-19. 

Baca Juga: BUMN Ini Gandeng Warung Makan Hebat Salurkan 5.000 Nasi untuk Nakes: Ringankan Mereka di Garda Terdepan

Kebijakan yang dikeluarkan PT KAI dan pemerintah ini diharapkan bisa membangkitkan kembali perekonomian yang sempat tumbang karena pandemi. 

 

Menurut Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo,  bahwa perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
 
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Kuswardoyo menjelaskan.

Kuswardoyo menegaskan, Daop 2 selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api. 
 
"Daop 2 selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," pungkas Kuswardoyo.

Baca Juga: Aktor Kim Seon Ho Akan Tetap Bermain di Fim Produksi Sad Tropics dan Menjadi Pemeran Utama!
 
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Lirik Lagu November Rain-Guns N'Roses, Pesta Pernikahan Getir yang Selalu Diingat Sepanjang Masa
 
Sistem pemesanan tiket sekarang wajib Untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
 
Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Berikut Daftar Peringkat Brand Reputation di Bulan Oktober Telah Diumumkan!
 
Persyaratan lainnya, calon penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
 
Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x