JURNAL GAYA - Lokasi SIM Keliling Kabupaten Sumedang pada Selasa, 7 Desember 2021 bertempat di Depan Kantor Polsek Tomo.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Info SIM Keliling Kabupaten Majalengka, Selasa, 7 Desember 2021
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.