JURNAL GAYA - Lokasi SIM Keliling Kabupaten Sumedang pada Rabu, 8 Desember 2021, bertempat di Jembatan Cinta Wado.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
SIM Keliling hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM akan berakhir penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Unggah Instagram Story Wajah Seram, Netizen Makin Menghujat, Sindir Haji Faisal?
Untuk biaya penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat penambahan SIM A atau C sebagai berikut:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***