Info SIM Keliling Kabupaten Kuningan, Rabu, 8 Desember 2021 Cek di Sini

- 8 Desember 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Kabupaten Kuningan
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Kabupaten Kuningan /Deasy Rafianty/Instagram @tmc_cirebonkota

JURNAL GAYA - Lokasi SIM Keliling Kabupaten Kuningan pada Rabu, 8 Desember 2021, bertempat di Pasar Ciawigebang.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Amara SCTV, 8 Desember 2021, Arman Ditangkap Polisi, Amara yang Diculik Akhirnya Sadarkan Diri

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x