Simak Info SIM Keliling Kabupaten Majalengka, Senin, 13 Desember 2021

- 13 Desember 2021, 08:07 WIB
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Kabupaten Kuningan
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Kabupaten Kuningan /Deasy Rafianty/Instagram @tmc_cirebonkota

JURNAL GAYA - Lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka pada Senin, 13 Desember 2021, ada di Desa Weragati Kecamatan Palasah.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-11.00 WIB.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Penantian Dhea Ananda Selama 12 Tahun Terbayar Sudah dengan Kehamilan Pertamanya

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Instagram Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x