JURNAL GAYA - Lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka pada Senin, 13 Desember 2021, ada di Desa Weragati Kecamatan Palasah.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Penantian Dhea Ananda Selama 12 Tahun Terbayar Sudah dengan Kehamilan Pertamanya
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.