Info SIM Keliling Kabupaten Indramayu, Rabu, 15 Desember 2021

- 15 Desember 2021, 08:09 WIB
Jadwal SIM Keliling Karawang Hari ini, Selasa 7 Desember 2021
Jadwal SIM Keliling Karawang Hari ini, Selasa 7 Desember 2021 /Twitter/@PoldaTMC

JURNAL GAYA - Lokasi SIM Keliling Kabupaten Indramayu pada Rabu, 15 Desember 2021 bertempat di Polsek Jatibarang.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Jimin BTS dan Taemin SHINee di Sebut Saudara Kembar, Berikut Ini 7 Kemiripan Mereka, Duo Idol yang Ikonik!

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
  2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan.

Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah