Bolehkah Mengqadha Baca Al Kahfi di Hari Lain, Selain Jumat? Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 17 Desember 2021, 12:39 WIB
Ilustrasi Orang Mengaji
Ilustrasi Orang Mengaji /Pexels

JURNAL GAYA - Membaca surat Al Kahfi adalah salah satu perkara yang dianjurkan untuk kita lakukan di malam atau hari Jumat.

Akan tetapi, jika kita tidak sempat membaca surat Al Kahfi di malam atau hari Jumat karena berbagai faktor, bolehkah mengqadha membaca Al Kahfi di hari lain?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita bahas dulu tentang keutamaan membaca surat Al Kahfi.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al Hakim dari Sa’id Al-Khudri, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda, 

إِنَّ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

Sungguh siapa membaca surah Al-Kahfi di hari Jumat, maka baginya cahaya yang terang antara dua Jumat.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Amara SCTV 17 Desember 2021, Rencana Inggit Tanda Tangani Hak Waris Radit Digagalkan Kasmat

Dalam sebuah riwayat yang disebutkan oleh Imam Al-Darimi, Sa’id Al-Khudri pernah berkata sebagai berikut;

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Barangsiapa membaca surah Al Kahf di malam Jumat, maka baginya cahaya yang terang antara dia dan baitul atiq (Ka’bah).

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: bincangsyariah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x