Selebgram Medina Zein Ditetapkan Tersangka Pencemaran nama Baik, Polda Metro Jaya: Mediasi Gagal

- 6 Januari 2022, 07:00 WIB
Kolase foto Marissya Icha (kiri) dan Medina Zein (kanan).
Kolase foto Marissya Icha (kiri) dan Medina Zein (kanan). //Instagram/@medivers @marissyaicha/

Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Baca Surat Ini Saat Qobliyah Subuh, Rezeki Berlimpah Ruah, Pahala Melebihi Dunia Direngkuh

Perkara pencemaran nama baik atau penghinaan ini akan menyeret Medina Zein dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, pihak Medina Zein juga tidak tinggal diam dengan melaporkan balik Marissya ke Polda Metro Jaya. 

Laporan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/64/1/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.

Diwakili pengacaranya Djamalluddin Koedoeboen, Medina melaporkan atas kasus pencemaran nama baik berupa fitnah karena Marissya telah menyebutkan Medina dicekal imigrasi sementara faktanya tidak benar dan beberapa tuduhan lainnya.

Marissya Icha dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah