Selebgram Medina Zein Ditetapkan Tersangka Pencemaran nama Baik, Polda Metro Jaya: Mediasi Gagal

- 6 Januari 2022, 07:00 WIB
Kolase foto Marissya Icha (kiri) dan Medina Zein (kanan).
Kolase foto Marissya Icha (kiri) dan Medina Zein (kanan). //Instagram/@medivers @marissyaicha/

JURNAL GAYA - Mengawali awal tahun menjadi awal yang pahit bagi Selebgram Medina Zein. Perseteruannya bersama Marissya Icha membuatnya harus berurusan dengan hukum.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan status Medina Zein sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan di Mabes Polda.

Direktorat Reserse Kriminal Umum yang menangani kasus ini, sudah melakukan langkah-langkah mediasi terhadap kedua pihak yang bersengketa antara Medina Zein dan Marissya Icha.

Sayangnya, mediasi buntu sehingga harus berlanjut perkaranya ke tahap berikutnya.

Baca Juga: 4 Ide Usaha Makanan di 2022, Prediksi ini Bakal jadi Tren Kuliner yang Siap Meledak di Indonesia

Informasi tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, seperti dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya yakni PMJ News, Kamis, 6 Januari 2022.

"Untuk kasus yang menimpa saudari Medina Zein, Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan kasus pencemaran nama baik," terang Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Januari 2022.

Peugas kepolisian telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang bisa menjerat Median Zein sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

"Dua alat bukti sudah cukup, dan sebelum dilakukan penetapan tersangka juga penyidik telah menyediakan ruang mediasi untuk keduanya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x