Platform layanan ini bisa diakses masyarakat 24 jam alias kapanpun. Caranya pun mudah. Anda hanya tinggal mengirim SMS ke 1708 dengan format: BDG (spasi) isi aduan.
Jalur pengaduan lain bisa anda tempuh dengan mengunduh aplikasi LAPOR! di yang tersedia untuk ponsel android maupun iOS. Cara lainnya bisa juga dengan mengunjungi website www.lapor.go.id.
Mengacu pada ketentuan, satu aduan via aplikasi LAPOR! bisa diatasi maksimal lima hari kerja.
Sebagai penutup, Yayan berharap aplikasi ini bisa digunakan semaksimal mungkin oleh masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat jangan ragu lagi untuk menyampaikan aduan terkait layanan Pemerintah Kota Bandung.
Baca Juga: Curhat Bareng Aktor Kim Dong Hee, Tentang Perjuangan Ibunya Sebagai Single Parent!
“Silakan pergunakan dengan sebaik-baiknya. Jangan ragu menekan tombolnya, kami layani 24 jam,” katanya.