Catat! Info SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari ini, Sabtu, 15 Januari 2022

- 15 Januari 2022, 12:17 WIB
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Sumedang
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Sumedang /Deasy Rafianty/Instagram

JURNAL GAYA - SIM Keliling Kabupaten Sumedang pada Sabtu, 15 Januari 2022, bertempat di Dealer Yamaha JPM Sumedang Utara.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00-11.00 WIB.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Tak Hanya Layangan Putus, 5 Drama Mancanegara Bertema Perselingkuhan Ini Bakal Bikin Kamu Emosi

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x