SAH! Singapura dan Indonesia Akhirnya Tanda Tangani Perjanjian Ekstradisi, Para Koruptor Siap-siap Cemas

- 25 Januari 2022, 20:38 WIB
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, dilakukan Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022.
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, dilakukan Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022. /Dok Biro Pers Sekertariat Presiden

JURNAL GAYA - Indonesia dan Singapura akhirnya berhasil menandatangani perjanjian hukum yang membawa hubungan kedua negara ke arah lebih baik.

Selama ini Indonesia selalu kesulitan untuk menyeret warga negaranya yang lari dan bersembunyi di Singapura karena belum tejalin kesepakatan ekstradisi antara kedua negara.

Akibatnya, para koruptor yang telah menyedot uang rakyat dan memiliki modal yang cukup  besar bisa melarikan diri dari kejaran aparat penegak hukum.

Untuk itu, diperlukan perjanjian ekstradisi antara dua negara yang bisa mencegah terjadinya tindakan korpsi dan kaburnya para pelaku tindak pidana korupsi dari negara masing-masing.

Hari bersejarah akhirnya tiba, ketika Singapura akhirnya menyetujui untuk menandatangani dan meratifikasi perjanjian ini.

Baca Juga: NAUDZUBILLAH, Ini Sosok Mahluk Astral yang Diduga Yakjuj Makjuj, Bikin Merinding Netizen  

Seperti dikutip dari ANTARA, Selasa, 25 Januari 2022, Indonesia yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura.

Perjanjian ini digunakan untuk mencegah praktik korupsi lintas batas negara yang secara demografi saling berdekatan dan bertetangga. 

"Perjanjian ini bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika dan terorisme," kata Menkumham Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x