SAH! Singapura dan Indonesia Akhirnya Tanda Tangani Perjanjian Ekstradisi, Para Koruptor Siap-siap Cemas

- 25 Januari 2022, 20:38 WIB
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, dilakukan Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022.
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, dilakukan Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, 25 Januari 2022. /Dok Biro Pers Sekertariat Presiden

Pada 27 April 2007, bertempat di Istana Tampaksiring, Bali, Menteri Luar Negeri Indonesia Hasan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura yang disaksikan oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Sayangnya, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada 2007 tersebut belum berlaku karena pemerintah Indonesia dan Singapura belum meratifikasi perjanjian tersebut.

Ratifikasi artinya proses persetujuan sebuah produk perjanjian bilateral antar negara di depan sidang parlemen atau DPR masing-masing negara dan setelah disetujui dijadikan sebuah undang-undang.

Baca Juga: Selain Infrastruktur, Bandung Harus Fokus ke Ruang Publik dan Pengelolaan Sampah

Selanjutnya, pada 8 Oktober 2019 digelar Leaders' Retreat Indonesia dan Singapura guna membahas kembali tentang persetujuan penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia dan Singapura (Realignment Flight Information Region/FIR) dan perjanjian kerja sama keamanan.

Leaders' Retreat sendiri merupakan pertemuan tahunan antara Presiden Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama saling menguntungkan antara kedua negara.

Menindaklanjuti hasil Leaders' Retreat 2019, Menkumham RI kemudian mengusulkan agar perjanjian ekstradisi yang sejak awal diparalelkan dengan perjanjian kerja sama keamanan kembali dibahas.

Setelah melakukan korespondensi, konsultasi dan perundingan pada 22 Oktober 2021, pemerintah Singapura menerima usulan Indonesia. Akhirnya, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau pada 25 Januari 2022.

Para koruptor Indonesia yang sekarang bermukim di Singapura siap-siap untuk cemas dan pulang kembali ke tanah air mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah