Baca Juga: PENGUMUMAN! Para Pemegang KIS BPJS Kesehatan Akan Mendapatkan 3 Bantuan Gratis Berikut Ini
Belajar dari pengalaman sebelumnya, pelayanan bagi para pemegang BPJS KIS kini dipastikan tidak akan menerima perbedaan layanan dengan pasien lain.
Bagi Anda dengan kondisi tidak mampu, bisa mengajukan KIS, dengan melampirkan beberapa dokumen yang bisa diajukan ke Balai Desa sebagai berikut.
Bagi pengajuan anggota keluarga yang belum :
Baca Juga: Vivo V23 5G Luncurkan Inovasi UV Color Changing Pertama di Dunia, Intip Spesifikasi dan Harganya!
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy E-KTP (KTP Elektronik)
- Fotocopy Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP
- Fotocopy KIS yang sudah dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga)