JURNAL GAYA-Peserta JKN KIS atau Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat bisa gunakan NIK KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Adapun pelayanan kesehatan yang dapat diterima oleh pemegang BPJS KIS adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah bekerja sama dengan BPJS.
Hal tersebut telah di pastikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghurfon Mukti Saat mengunjungi Klinik Pratama Bayu Suta di Badung Bali Jumat 28 Januari 2022.
Baca Juga: Simak Cara dan Link Untuk Cek Bantuan KIS BPJS Kesehatan Dari Pemerintah
Ghufron menyebut NIK telah terintegrasi dengan FKTP termasuk antrean online.
Antrean online diberikan sebagai salah satu kemudahan layanan untuk masyarakat dala memperkirakan waktu untuk datang ke klinik sesuai nomor antrean.
Seperti yang kita ketahui bahwa KIS adalah layanan kesehatan yang dikhususkan bagi keluarga kurang mampu.