JURNAL GAYA- Resmi ditahan oleh kepolisian, gara-gara diksi 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi disebut harus tetap jalani hukum adat yang berlaku di Kalimantan.
Ya, hal ini lantaran Edy Mulyadi dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian karena telah menghina masyarakat Kalimantan pada umumnya, dan Suku Dayak pada khususnya.
Bahkan karena kasus ini, dirinya harus menjalani penyidikan pada 31 Januari 2022 sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Meski kini, Edy Mulyadi telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian, juru bicara MADN, Rahmat Nasution Hamka, menegaskan jika Edy Mulyadi harus tetap mengikuti sidang adat yang berlaku.
Seperti yang dikutip Jurnal Gaya dari channel YouTube Metronews pada Selasa 2 Februari 2022, Rahmat mengatakan pihaknya sedang menunggu putusan dan vonis yang tepat untuk Edy.
"Tetap masih berlaku, (sidang adat) karena pertama memang kita fokus mendorong kepada hukum positif, hukum negara, ini berjalan sudah, dan kita berharap ada keputusan yang cepat, dan vonis yang tepat," jelas Rahmat seperti yang dikutip dalam channel YouTube Metronews pada 1 Februari 2022.
Baca Juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Akan Dihapus Dan Diganti Kelas Standar, Iuran Rp75.000 Layak?