JURNAL GAYA- BPJS Kesehatan akan menghapus kelas rawat inap peserta JKN BPJS Kesehatan menjadi kelas tunggal.
Penghapusan kelas 1,2,3 menjadi kelas tunggal ini selanjutnya akan disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS).
Peleburan kelas tersebut kabarnya akan diimplementasikan pada tahun 2023 yang sebelumnya akan dilakukan persiapan infrastruktur terlebih dahulu.
Baca Juga: Simak Cara dan Link Untuk Cek Bantuan KIS BPJS Kesehatan Dari Pemerintah
Dalam pelaksanaannya, penghapusan kelas rawat inap tersebut telah sesuai dengan UU Sistem Jaminan Sosial (SJSN) pasal 23 (4).
Dimana terkait peserta yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka akan diberikan "kelas standar".
Lantas berapakah iuran bulanan yang layak untuk kelas rawat inap dengan kategori standar ini?
Baca Juga: Direktur BPJS Sebut NIK Jadi Identitas JKN KIS, Begini Cara Pengajuannya