Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Akan Dihapus Dan Diganti Kelas Standar, Iuran Rp75.000 Layak?

- 29 Januari 2022, 09:28 WIB
Pemerintah akan melakukan penghapusan kelas rawat inap terhadap kelas 1,2,3 menjadi kelas tunggal yaitu kelas rawat inap standar
Pemerintah akan melakukan penghapusan kelas rawat inap terhadap kelas 1,2,3 menjadi kelas tunggal yaitu kelas rawat inap standar /Antara/Destyan Sujarwoko/

Adapun sampai saat ini pemerintah masih merencanakan penetapan harga iuran BPJS Kesehatan. 

Namun anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, pernah mengusulkan agar besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar sebaiknya diterapkan dengan nilai Rp 75.000.

Itupun didasarkan atas aktuaria dari iuran kelas 3 dan kelas 2.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Para Pemegang KIS BPJS Kesehatan Akan Mendapatkan 3 Bantuan Gratis Berikut Ini

Namun untuk saat ini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin masih akan membicarakan lebih lanjut dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pemerintah dalam penetapan jumlah iuran  BPJS Kesehatan tentunya harus mempertimbangkan keterjangkauan finansial masyarakat.

Bagaimana menurut Anda?. ***

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x