Adapun sampai saat ini pemerintah masih merencanakan penetapan harga iuran BPJS Kesehatan.
Namun anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, pernah mengusulkan agar besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar sebaiknya diterapkan dengan nilai Rp 75.000.
Itupun didasarkan atas aktuaria dari iuran kelas 3 dan kelas 2.
Baca Juga: PENGUMUMAN! Para Pemegang KIS BPJS Kesehatan Akan Mendapatkan 3 Bantuan Gratis Berikut Ini
Namun untuk saat ini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin masih akan membicarakan lebih lanjut dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pemerintah dalam penetapan jumlah iuran BPJS Kesehatan tentunya harus mempertimbangkan keterjangkauan finansial masyarakat.
Bagaimana menurut Anda?. ***