JURNAL GAYA - Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli
-Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Pangandaran, Sabtu, 5 Februari 2022, ada di Alun-alun Mesjid Agung Cijulang dan Mesjid Agung Parigi, pukul 07.30-11.00 WIB.