Bisnis Multi Level Marketing jadi Haram Hukumnya karena Hal Ini, Ini Kata Ustaz Erwin Tarmizi

- 5 Februari 2022, 06:10 WIB
Bisnis Multi Level Marketing jadi Haram Hukumnya karena Hal Ini, Ini Kata Ustaz Erwin Tarmizi
Bisnis Multi Level Marketing jadi Haram Hukumnya karena Hal Ini, Ini Kata Ustaz Erwin Tarmizi /MediaModifier/Pixabay

JURNAL GAYA - Bisnis Multi Level Marketing dalam islam, menurut ustaz Erwandi Tarmizi dilihat dari berbagai aspek hukumnya tetap haram. ha

Dalam riwayat At-haram, haramnya Bisnis Multi Level Marketing merupakan banyak unsur muamalah yang tidak baik.

Dalam Bisnis Multi Level Marketing, pada saat seorang membutuhkan atau menginginkan barang, yang diingankannya bukanlah barang, melainkan bonus yang jumlahnya ribuan kali lipat dibandingkan barang yang dia jual.

"Misalnya, fulan membeli barang seharga Rp5 juta namun dirinya berharap dan meyakini akan mendapat bonus sebanyak Rp50 Miliar Kemudian, apakah setiap anggota yang membeli 5 juta rupiah akan mendapatkan 50 Miliar? Tentu tidak, karena yang dihitung bukanlah uanh yang dibelikan, melainkan intensitas pembeli yang dijadikan poin peluang," ujar ustaz Erwandi Tarmizi, dikutip dari sebuah kajian.

Baca Juga: Good Vibes, Lee Seung Hoon WINNER Rilis Video Ngedance Bareng Lisa BLACKPINK untuk MONEY!

Dari contoh tersebut, terdapat keharaman yang wajib diperhatikan, mulai dari riba, penipuan dan perjudian

Terdapat potensi riba, lantaran saat transaksi Rp5 juta tersebut, ada harapan mendapatkan 50 Miliar.

Menurut pandangan islam, hal yang peliputan uang dari sebuah transaksi, merupakan riba tidak tunai dan riba berlebih atau riba fadhl.

Kemudian, didalamnya juga terdapatnya potensi penipuan, itu ketika kita menyoroti hasil dari transaksi.

Anggota MLM yang sudah melakukan pembelian barang dengan harga tinggi, persentase yang didapat hanya 4 persen dan itu membuktikan adanya kerugian.

Baca Juga: Sinopsis Suster El Episode 17 SCTV, Devan Ragu Menikah, Sherly Curiga Manda Hamil karena Perutnya Buncit

Selain riba dan penipuan, bisnis MLM dikatakannya ada unsur perjudian, hal ini terlihat dari adanya peluang 50 persen untung dan 50 persen rugi. Disini sudah jelas adanya unsur judi yang harus dihadapi oleh anggota MLM.

"Analoginya, seperti taruhan sepak bola, si A bertaruh kalau tim sepak bola Z akan menang melawan tim sepak bola Y, sedangkan si B bertaruh kalau tim Y yang menang. Contoh sederhana ini, juga terjadi dalam bisnis MLM," ungkapnya.

Selain disebut sesuatu yang haram, MLM pada dasarnya bisa membuat akal sehat manusia rusak. Untuk itu semua ulama sepakat mengharamkan MLM dari sudut pandang mana pun.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah