ALHAMDULILLAH! Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bisa Cairkan Bantuan Ini Tahun 2022, Begini Cara Cek Penerimanya

- 6 Februari 2022, 20:01 WIB
ALHAMDULILLAH! Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bisa Cairkan Bantuan Ini Tahun 2022, Begini Cara Cek Penerimanya
ALHAMDULILLAH! Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bisa Cairkan Bantuan Ini Tahun 2022, Begini Cara Cek Penerimanya /Pikiran Rakyat


JURNAL GAYA - Perhatian! Ada info penting bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan tahun 2022.

Tahun ini, pemerintah menjamin bahwa peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat tertentu dipastikan bantuannya akan cair

Saat ini, pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang memiliki hak pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan pertama secara gratis, sudah pasti masuk ke dalam golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sementara Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah bantuan yang diberikan bagi pemegang KIS BPJS Kesehatan.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Dewi Rindu SCTV, Klik Link Nonton Ini dan Saksikan Polemik Rindu yang Diculik

Sebagaimana dikutip Jurnalgaya.com melalui Seputar Lampung dalam artikel berjudul WAJIB TAHU! Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bisa Dapat Bantuan Ini di Tahun 2022, Ini Cara Cek Penerimanya

Nantinya, penerima bantuan iuran ini tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Hal ini sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman jkn.kemkes.go.id terkait dua kelompok peserta BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu:

1. PBI Jaminan Kesehatan

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Seputar Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x