JURNAL GAYA - Perhatian! Ada info penting bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan tahun 2022.
Tahun ini, pemerintah menjamin bahwa peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat tertentu dipastikan bantuannya akan cair
Saat ini, pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang memiliki hak pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan pertama secara gratis, sudah pasti masuk ke dalam golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sementara Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah bantuan yang diberikan bagi pemegang KIS BPJS Kesehatan.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Dewi Rindu SCTV, Klik Link Nonton Ini dan Saksikan Polemik Rindu yang Diculik
Sebagaimana dikutip Jurnalgaya.com melalui Seputar Lampung dalam artikel berjudul WAJIB TAHU! Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bisa Dapat Bantuan Ini di Tahun 2022, Ini Cara Cek Penerimanya
Nantinya, penerima bantuan iuran ini tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Hal ini sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman jkn.kemkes.go.id terkait dua kelompok peserta BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu:
1. PBI Jaminan Kesehatan