ALHAMDULILLAH! Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bisa Cairkan Bantuan Ini Tahun 2022, Begini Cara Cek Penerimanya

- 6 Februari 2022, 20:01 WIB
ALHAMDULILLAH! Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bisa Cairkan Bantuan Ini Tahun 2022, Begini Cara Cek Penerimanya
ALHAMDULILLAH! Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bisa Cairkan Bantuan Ini Tahun 2022, Begini Cara Cek Penerimanya /Pikiran Rakyat

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: FAKTA MENYERAMKAN All Of Us Are Dead, Sutradara Ungkap Alasan Pilih Seragam Berwarna Hijau, Bikin Merinding!

Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

2. Bukan PBI jaminan kesehatan

Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
3) Buka pekerja dan anggota keluarganya

Pada tahun 2022, Pemerintah akan mengenalkan program kesehatan yang baru ke masyarakat. Sebelumnya diketahui bahwa selama ini terdapat 3 kelas rawat inap BPJS, yakni kelas 1, 2, dan 3.

Di tahun 2022 pengelompokan kelas ini akan dihapus dan beralih ke standar. Namun, sebelum penghapusan ini dilaksanakan, pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap. Nantinya, kelas 1, 2, 3 akan beralih ke kelas A standar dan B standar.

Baca Juga: AWAS KEPINCUT! Profil Briptu Putri Cikita, Polwan Cantik dan Tegas Host-nya The Police Trans7

Kelas A standar akan diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN-KIS, dan kelas B untuk non-PBI.

Cara Cek Penerima Bantuan Iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Seputar Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah