JURNAL GAYA - PPKM Level 3 akan kembali diberlakukan di sejumlah wilayah seperti aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali menyusul ledakan kasus COVID-19 Omicron.
Dengan adanya pemberlakuan PPKM Level 3, Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali diminta untuk segera memperketat kebijakan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan masyarakat yang belum divaksin.
"PPKM Level 3 diputuskan berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa keputusan ini berlaku di aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan melalui jumpa pers daring, Senin 7 Februari 2022.
Menurut Luhut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terpaksa segara diambil tak hanya mengacu pada jumlah kasus. Kebijakan ini juga terkait minimnya proses tracing.
"Saya ulangi, bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," tegasnya.
Sementara untuk Bali yang juga dinaikkan ke level 3 PPKM, menurut Luhut semua penjelasannya akan disampaikan dalam dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan rampung Senin ini.
"Bali naik ke level 3 salah satunya karena rawat inap yang meningkat," Ucap Luhut
Disampaikan Luhut, PPKM Level 3 harus segera diberlakukan mengingat karakteristik varian Omicron berbeda dengan varian Delta.