Omicron Melonjak, PPKM Level 3 Kembali Berlaku di Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali

- 7 Februari 2022, 18:09 WIB
Omicron Melonjak, PPKM Level Kembali Berlaku di Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali
Omicron Melonjak, PPKM Level Kembali Berlaku di Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali /(Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

"Omicron lebih cepat menular, tapi tingkat keparahannya lebih rendah dibanding Delta. Namun, kriteria lansia, komorbid, dan belum divaksin, memiliki risiko tinggi apabila terpapar Omicron," ucapnya.

Baca Juga: Bocoran Kode Redeem FF 8 Februari 2022:Raih MP40 New Year, FFWC Backpack dan Ribuan Diamond FF

Lebih lanjut Luhut mengungkapkan, ada sejumlah penyesuaian diantaranya di ranah industri berorientasi ekspor, dan domestik, dapat terus beroperasi 100 persen dengan syarat mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan minimal 75 persen karyawannya telah divaksin lengkap, dan menggunakan PeduliLindungi.

Sementara untuk operasional supermarket tetap buka sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

Sedangkan untuk pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka hingga pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.

Baca Juga: Polisi Segera Periksa Influencer Trading Binomo Binary Option, Doni Salmanan dan Indra Kenz Terseret?

"Bagi anak kurang dari 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun," ucap Menko Luhut.

Untuk warteg dan lapak jajan dapat dibuka hingga pukul 21.00, maksimal 60 pengunjung. Demikian pula restoran dan kafe yang dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung hingga pukul 21.00.

"Bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama," bebernya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x