Omicron Melonjak, PPKM Level 3 Kembali Berlaku di Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali

- 7 Februari 2022, 18:09 WIB
Omicron Melonjak, PPKM Level Kembali Berlaku di Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali
Omicron Melonjak, PPKM Level Kembali Berlaku di Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali /(Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

Tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen, kapasitas umum lainnya maksimal pengunjung 25 persen dan kegiatan seni/budaya maksimal 25 persen.

Baca Juga: Disebut Trader Penipu, Doni Salmanan Bongkar Bisnisnya di Salmanan Group: Autobangkrut, Ratusan Juta Hangus!

"Ini semua akan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih longgarkan. Karena kami, terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x