WADAS RICUH! Warga Ditangkapi Pihak Kepolisian, Muhammadiyah: Hentikan Penangkapan Warga Punya Hak

- 9 Februari 2022, 11:52 WIB
warga Desa Wadas menolak rencana pertambangan batuan andesit
warga Desa Wadas menolak rencana pertambangan batuan andesit /Twitter @Wadas_Melawan/

JURNAL GAYA - Penolakan warga masyarakat di sekitar daerah Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah, mengundang reaksi berbagai kalangan.

Warga yang berdemonstrasi menolak lokasi pertambangan pada Selasa, 8 Februari 2022, mengalami tindakan penangkapan dari pihak kepolisian yang bertugas mengamankan aksi.

Ormas Muhammadiyah bereaksi dan meminta kepolisian menghentikan tindakan penangkapan tersebut.

Warga Desa Wadas memiliki hak demokrasi untuk mengeluarkan pendapatnya menolak kehadiran pertambangan di desa mereka.

Suara penolakan tersebut datang dari mantan Pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Busryo Muqoddas yang juga merupakan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Indramayu, Rabu, 9 Januari 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang  

Seperti dimuat dalam Pikiran Rakyat, Rabu, 9 Februari 2022, dalam artikel berjudul muhammadiyah-minta-kapolri-hentikan-penangkapan-warga-wadas-kecam-tindakan-represif-aparat Muhammadiyah mendesak kepolisian menghentikan aksi penangkapan warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan setelah adanya laporan puluhan warga Wadas ditangkap aparat polisi.

Dalam keterangan rilisnya, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas mengatakan setiap warga negara berhak dan sah menyampaikan aspirasi.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x