CEK Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua 2022, Tak Perlu Jasa NOTARIS, Ikuti Cara Mudahnya

- 12 Februari 2022, 09:04 WIB
CEK Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua 2022, Tak Perlu Jasa NOTARIS, Ikuti Cara Mudahnya
CEK Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua 2022, Tak Perlu Jasa NOTARIS, Ikuti Cara Mudahnya /

JURNAL GAYA - Ini adalah informasi mengenai biaya balik nama sertifikat tanah dengan status warisan orang tua ke anak, berikut syarat dan pengurusannya di Kantor BPN tanpa jasa notaris 2022.

Pengurusan dan balik nama untuk sertifikat tanah warisan orang tua, ternyata bisa dilakukan sendiri tanpa harus menggunakan jasa notaris.

Upaya balik nama sertifikat tanah menjadi hal penting dan harus segera diurus untuk menghindari permasalahanhukum atau sengketa tanah yang terjadi di kemudian hari.

Sebagaimana dikutip Jurnalgaya.com melalui Berita DIY dalam artikel berjudul Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua, Ini Syarat dan Cara Mengurus di BPN Tanpa Notaris 2022

Baca Juga: Ada Info Loker BUMN! PT Brantas Abipraya Butuh 2 Posisi Untuk Lulusan S1 Terbaru Februari 2022

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), waktu yang diperlukan untuk mengurus balik nama sertifikat tanag hanya membutuhkan lima hari kerja dengan sejumlah biaya yang perlu disiapkan.

Sebelum ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda bisa menghitung sendiri biaya balik nama sertifikat tanah dengan rumus: Nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2) / 1.000.

Misalnya, jika warisan tanah orang tua seharga Rp1 juta per meter persegi dengan luas tanah 100 m2, biaya yang perlu Anda keluarkan untuk balik nama sertifikat tanah adalah: (Rp 1 juta x 100) : 1.000 = Rp100 ribu.

Meski demikian, nantinya di BPN akan ada biaya administrasi lain untuk pengecekan sertifikat tanah.

Baca Juga: Bikin Speechless, 20 Cowok Idola K-Pop Ini Banjir Follower Instagram dari Bulan Januari, Siapa Aja Ya?

Dengan jasa notaris, biaya balik nama sertifikat tanah bisa akan lebih mahal, namun Anda tak perlu bersusah untuk pergi ke Kantor BPN.

Biasanya, biaya menggunakan jasa notaris adalah satu persen dari nilai transaski balik nama sertifikat tanah.

Syarat mengurus balik nama sertifikat tanah di BPN

Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, ada syarat wajib yang perlu diurus secara mandiri untuk mengurus balik nama, antara lain:

Baca Juga: Resep CIRENG GARING Ala Bandung, Krispi di Luar dan Kenyal di Dalam, Enak Dicocol Sambal Rujak

Membawa formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai.
Menyertakan fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dari para ahli waris.
Sertifikat hak atas tanah.
Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan.
Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
Bukti BPHTB terutang.
Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris.
Membayar PBB tahun berjalan.
Usai proses balik nama sertifikat tanah baru selesai, akan ada pembuatan Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga: INFO PENTING! Lokasi SAMSAT Keliling Online Karawang, Sabtu, 12 Februari 2022

Demikian cara mengurus dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan orang tua di Kantor BPN tanpa jasa notaris 2022.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah