Catat! Ini Lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka, Kamis, 17 Februari 2022

- 17 Februari 2022, 07:17 WIB
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka /Instagram

JURNAL GAYA - SIM Keliling melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka pada Kamis, 17 Februari 2022, bertempat di Terminal Cipaku, Kadipaten.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-11.00 WIB.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: NBA All Star Weekend 2022 Siap Berlaga 19 Februari, Jangan Lewatkan Tayangannya ya, Ini Kilas Balik Sejarahnya

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x