Info SIM Keliling Kabupaten Kuningan, Rabu, 16 Februari 2022 Cek di Sini

- 16 Februari 2022, 11:22 WIB
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Kuningan
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Kuningan /Instagram

JURNAL GAYA - SIM Keliling melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Kuningan pada Rabu, 16 Februari 2022, bertempat di Pasar Ciawigebang.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Suster El SCTV, 16 Februari 2022, ADUH! Gina Usir Nara Saat Ketahui Identitas Susternya Felix

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x