JURNAL GAYA - SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka pada Jumat, 11 Februari 2022, bertempat di
Alun-alun Desa Sukaraja Kecamatan Jatiwangi.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
Baca Juga: PENGUMUMAN! BPNT Februari 2022 Rp 2,4 Juta Akan Segera Cair, Cek NIK KTP Anda di Link Resmi Berikut
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,