Info Lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka Hari Ini, Jumat, 11 Februari 2022

- 11 Februari 2022, 06:25 WIB
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka /Instagram

JURNAL GAYA - SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka pada Jumat, 11 Februari 2022, bertempat di 

Alun-alun Desa Sukaraja Kecamatan Jatiwangi.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-11.00 WIB.

Baca Juga: PENGUMUMAN! BPNT Februari 2022 Rp 2,4 Juta Akan Segera Cair, Cek NIK KTP Anda di Link Resmi Berikut

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x