Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Elin Suharliah: Masyarakat Antusias Pahami Isi Raperda No 14 Tahun 2013
"Saya disarankan untuk melaporkan di Pekanbaru. Saran kedua, ada baiknya ini dilaporkan ke Bareskrim. Tapi, mungkin kami harus mempertimbangkan ulang jika dilaporkan ke Bareskrim, karena saya menduga jawabannya akan sama," kata Roy.
Atas ditolaknya laporan Roy oleh Polda Metro Jaya, dirinya meminta maaf kepada masyarakat.
Roy bahkan bersedia untuk dijadikan saksi ahli dalam kasus ini jika nantinya berlanjut.
Baca Juga: GRATIS! Uji Coba Kereta Api Cibatu-Garut, Kamis Besok Warga Bisa Jajal, Ini Syaratnya
"Tapi, saya siap untuk menyokong dengan menjadi ahli dari kasus ini kalau rekamannya memang dimungkinkan untuk diajukan," ujar Roy. ***