JURNAL GAYA - Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Samsat Keliling Kabupaten Sumedang, Jumat, 25 Februari 2022, bertempat di Organda - Sumedang Utara dan Gerbang Perumahan SBG Cimanggung.
Waktu pelayanan Samsat Keliling mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca Juga: Profil dan Biodata Mawar AFI yang Viral karena Mantan Suaminya Nikah dengan Mantan Baby Sitter-nya
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli