Polresta Bandara Soetta Bongkar Sindikat Surat Swab Palsu, Polri: Tersangka Bisa Bobol Aplikasi PeduliLindungi

- 25 Februari 2022, 20:25 WIB
ILUSTRASI APLIKASI PEDULILINDUNGI.
ILUSTRASI APLIKASI PEDULILINDUNGI. /ANTARA/Zabur Karuru

Baca Juga: Shandy Purnamasari Bawa Indonesia ke Panggung Paris Fashion Week 2022, Kolaborasi dengan Leanne Marshall

Polisi masih menyelidik secara lebih intensif bagaimana caranya AR bisa menembus dan membobol aplikasi Pedulilindungi dan memasukkan hasil tes palsu ke dalamnya.

"Kita masih dalami apakah dia ada bantuan dari petugas klinik atau tidak. Kita juga masih menelusuri bagaimana cara dia mengubah data di Aplikasi PeduliLindungi, apakah benar ada ilegal akses atau tidak," jelasnya. 

Modus operandinya yang dilakukan tersangka AR untuk mengeluarkan hasil surat tes antigen ternyata sangat mudah, AR hanya membutuhkan NIK dari calon penumpang. Selanjutnya, dengan keahliannya pelaku siap membuat status calon penumpang tersebut negatif Covid-19.

"Semua masih didalami, hanya saja dari pengakuan awal dia main sendiri ambil dari internet, dan disambungkan," jelasnya.

Baca Juga: Setelah Indra Kenz Tersangka, Bareskrim Polri Incar Pemilik Aplikasi Binomo

Tersangka AR sendiri saat dihadirkan pihak kepolisian membuat pengakuan kalau dirinya bukan petugas klinik dan untuk membobol aplikasi Pedulilindungi tidak dibantu siapapun, semua dilakukannya sendiri.

Uniknya lagi, AR ternyata belajar otodidak dari internet saja, AR mengakui bahwa tindakannnya itu dia tiru dari dunia maya.

"Browsing aja di internet, ada semua. Bukan petugas klinik, nggak dibantu orang," ucap AR.

Komplotan pemalsu ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, polisi akan menjerat keempat tersangka ini dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan disangkakan pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x