Setelah Indra Kenz Tersangka, Bareskrim Polri Incar Pemilik Aplikasi Binomo

- 25 Februari 2022, 16:37 WIB
Ilustrasi Binomo, yang bikin Indra Kenz terjerat hukum.
Ilustrasi Binomo, yang bikin Indra Kenz terjerat hukum. /Pixabay com/Pexels

JURNAL GAYA - Usai Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, Bareskrim Polri incar calon tersangka lainnya.

Kasus investasi bodong yang menyeret selebgram dan crazy rich muda asal Medan bernama Indra Kesuma atau lebih dikenal Indra Kenz, akan menyeret tersangka lainnya.

Polri mengincar pemilik aplikasi Binomo yang ternyata ilegal dan telah menedot dana miliaran milik para investornya.

Bisnis trading dengans kema binary option ternyata tidak memiliki izin resmi dan didindikasikan mengarah kepada judi online.

Atas laporan para korbannya ke Bareskrim Polri, Indra Kenz sebagai salah satu affiliatornya dinyatakan tersangka pada kasus ini.

Baca Juga: Jamal Mirdad Terancam DIPOLISIKAN atas Kasus Penipuan Jual Beli Rumah, Berikut Penjelasannya

Seperti dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya, PMJ News, Jumat, 25 Februari 2022, Polri menaikan kasus investasi bodong aplikasi Binomo ke tahap penyidikan.

Peningkatan status untuk mengetahui dalang di balik aplikasi Binomo dan mengincar juga para pengurus hingga pemiliknya yang diduga terlibat merugikan para investor.

"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat, 25 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x