Setelah Indra Kenz Tersangka, Bareskrim Polri Incar Pemilik Aplikasi Binomo

- 25 Februari 2022, 16:37 WIB
Ilustrasi Binomo, yang bikin Indra Kenz terjerat hukum.
Ilustrasi Binomo, yang bikin Indra Kenz terjerat hukum. /Pixabay com/Pexels

Bareskrim Polri masih mendalami keterangan dari berbagai pihak yang diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut. Polri juga menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan Binomo.

"Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, 25 Februari 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Whisnu juga kepada media menjelaskan bahwa pihaknya akan mengusut semua aplikasi investasi yang berbasis binary option yang ilegal di Indonesia, tidak hanya Binomo. Hasil temuan Polri mengindikasikan banyak masyarakat yang dirugikan karena sistem binary option ilegal itu.

"Polisi pastikan kejar semua binory option lainnya. Agar hukum tak tebang pilih. Skema binary option lainnya yang merugikan masyarakat dan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia," tukasnya.

Foto Indra Kesuma yang berfoto di depan mobil BMW-nya Instagram.com/@indrakenz. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis, 24 Februari 2022.
Foto Indra Kesuma yang berfoto di depan mobil BMW-nya Instagram.com/@indrakenz. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis, 24 Februari 2022. Instagram.com/@indrakenz

Indra Kenz menjadi tersangka

Sementara itu, setelah kedatangannya ke Indonesia, Indra Kenz tadi malam, 24 Februari 2022, ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online Binomo oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Tak hanya terjerat kasus judi online Binomo, Indra Kenz pun terkena kasus penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap penyidik mengantongi sejumlah bukti sebelum menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah