Setelah Indra Kenz Tersangka, Bareskrim Polri Incar Pemilik Aplikasi Binomo

- 25 Februari 2022, 16:37 WIB
Ilustrasi Binomo, yang bikin Indra Kenz terjerat hukum.
Ilustrasi Binomo, yang bikin Indra Kenz terjerat hukum. /Pixabay com/Pexels

Baca Juga: Sinopsis Suster El SCTV 25 Februari 2022, BAHAYA! Sherly dan Osman Rencanakan Hal Jahat Ini kepada Nara

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 24 Februari 2022.

Pada perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. 

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," ucap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis 3 Februari 2022 dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Terbaik, BTS Artis Pertama yang Memenangkan IFPI's Global Recording Artist Of The Year Dua Kali Berturut-turut

Indra Kenz diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah